Resensi Buku "Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman" #LombaResensi_KY2018





Judul : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Penulis : Tim Penyusun Komisi Yudisial Republik Indonesia
Penanggung Jawab : Danang Wijayanto
Redaktur : Roejito dan Hamka Kapopang
Editor : Imran dan Festy Rahma Hidayati
Sekretariat : Agus Susanto, Yuni Yulianita, Wirawan Negoro Darmawan dan Eva Dewi
Desain Grafis dan Sampul : Widya Eka Putra, Heri Sanjaya Putra, dan Yudi Ahmad
Jumlah Bab : Empat
Jumlah Halaman : 305 halaman
Cetakan ke : pertama, Juli 2018
Penerbit : Sekertariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
ISBN : 978-602-74750-7-6
Harga : -


Sudah Idealkah Hakim Sebagai Pejabat Negara di Mata Masyarakat?

Hakim sebagai aktor utama yang bertanggungjawab dalam kekuasaan memutuskan perkara dan berkaitan hukum. Kekuasaannya sangat hebat sampai-sampai bisa menyelesaikan perkara tersebut atau berakhir dengan hukuman mati. Begitu besarnya kekuasaan hakim hingga masyarakat perlu tahu kinerja hakim. Apalagi saat isu beredar di tahun 2009 tentang kasus suap dan gratifikasi mendominasi di hakim sampai sekarang. Isu ini sempat membuat tercoreng nama 'hakim' yang dikira adil. Oleh karena itu, buku ini dihadirkan untuk Anda secara referensi aktual dan transformasi informasi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim agar terciptanya peradilan yang bersih dan berwibawa.

Ada empat poin yang dibahas dalam buku ini :

Pertama, kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas peradilan. Di bab ini, anda akan dibawa ke dalam fakta kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah reformasi. Dimana presiden ( kekuasaan eksekutif ) bisa ikut campur hakim (yudikatif) dalam memutuskan perkara. Sehingga hak dan kewajiban hakim tak terpenuhi. Hakim pun dapat mengundurkan diri atau memindah tangankan perkara yang dipegangnya.

Kedua, problematika status hakim dalam kekuasaan kehakiman. Di bab ini pembahasan RUU antara status hakim PNS berubah menjadi pejabat negara mengandung konsekuensi sendiri. Karena belum ada UU khusus yang mengatur jabatan hakim sebagai pejabat negara.

Ketiga, manajemen hakim dalam berbagai perspektif. Di bab ini akan dibahas perspektif dari komisk yudisial, pemerintah dan hakim untuk mengatur kekuasaan kehakiman. Diantaranya rekrutmen hakim, proses promosi dan mutasi hakim, penilaian profesionalis dan pengawasan yang transparan dan akuntabel serta melibatkan banyak unsur dalam masyarakat.

Keempat, perbandingan manajemen hakim. Di bab ini , perbandingan yang dibahas adalah manajemen hakim antara turki dan jepang yang bisa turut dicontoh oleh Indonesia khususnya kekuasaan kehakiman.
Buku ini memotret pemikiran dari beberapa penulis para ahli  dan praktisi hakim tentang bagaimana manajemen hakim sebagai pejabat negara yang ideal. Buku ini dihadirkan kepada Anda sebagai bentuk komunikasi antara komisi yudisial dan masyarakat.Ideal atau tidak hakim statusnya sebagai pejabat negara tidak semudah dibayangkan. Itu semua harus dibagi kekuasaannya dengan check dan balance sesuai amendemen UU 1945. Yang menarik di buku ini disajikan kisah-kisah kekuasaan orde lama dan baru yang membuat siapa saja yang membacanya flashbacm dibawa ke masa lalu dan masa kini. Buku ini cocok dibaca oleh calon hakim, praktisi hakim, pakar hakim dan masyarakat yang rasa ingin tahunya tinggi dalam kehakiman.

Nama : Ahda Jaudah
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 27 Oktober 1995
Kategori : Umum

#LombaResensi_KY2018

Komentar

  1. Luaar biasa.. ulasan yg menarik.. jika ditelaah secara seksama dan teliti Hakim di mata masyarakat memang blm memutuskan perkara secara seadil-adilnya.. karena memang banyak pihak yg menggodanya dgn berbagai macam materi atau apapun yg membuat putusannya jd terbalik & tidak bijak, namun tdk sedikit pula para Hakim yg kinerjanya sesuai perkara yg diajukan, diberlakukan dgn seadil-adilnya hingga masyarakat banyak menilai positif tentang Hakim.. semoga masih banyak Hakim2 di Indonesia yg Tabayun terhadap sesuatu perkara, sehingga masyarkat bisa Cinta dgn Keputusannya yg bijaksana, & tidak ada pihak lain yg tersakiti...🙏🙏🙏 Semangat buat Sahabatku Ahda Jaudah.. insya Allah Hasil terbaik untukmu...😍😍

    BalasHapus
  2. Ulasan yang cukup mewakilkan apa yang diinginkan pembaca terkhusus untuk mereka yang mencari pencerahan hukum yang bobrok dinegeri sendiri. Semoga buku ini bisa memberikan pencerahan dibalik gelapnya beberapa kasus hukum Indonesia

    BalasHapus
  3. Ulasan yang sangat jelas dan detail sehingga masyarakat sangat mudah memahami tugas hakim dimata masyarakat

    BalasHapus
  4. Ada beberapa kesalahan dalam pengetikan seperti nama negara diawali huruf besar dan bahasa Inggris biasa dengan underline.


    Resensi nya cukup memuaskan, namun di bagian point 1 dalam buku ini kurang terjawab mengenai penjelasan kenapa dan bagaimana hakim ada campur aduk dengan presiden, seperti apa dan masalah perkara apa sehingga bisa pindah alih pemegang sebab kemunduran atas tanggung jawab terhadap masalah yg sedang diselesaikan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, iya benar. Terima kasih koreksinya kakak😇

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

6 Cara Mendidik Anak dalam Era Digital | AppleTreeBsd

Resensi Buku : Menghidupkan Mimpi Ke Negeri Sakura | Antologi Kisah Inspiratif Sukses Kuliah di Jepang

Bangga! Inilah 10 Makanan Tradisional Kota Bandung Ter-Unggul di Dunia versi tasteatlas.com